Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
www.splawyerjakarta.com – Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Kata Pengantar Penulis di Buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Puji syukur kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan ridha-Nya jua penulis dapat menyelesaikan buku ini, meskipun bergeser sedikit dari jadwal waktu yang penulis rencanakan.
Sebagai karya manusia biasa tentu saja buku ini masih jauh dari sempurna atau banyak kekurangan di sana-sini, karena itu segala sumbang saran dan kritik yang bersifat konstruktif penulis terima dengan senang hati demi kebaikan dan kesempurnaan penulisan-penulisan mendatang.
Dalam kesempatan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada isteri tercinta yang terus memberikan dukungan kepada penulis untuk berkarya, kepada Senior Advokat Agusman Candrajaya yang telah banyak memberikan masukan dan saudara Harry Afrizal sebagai rekan dalam satu kantor hukum, kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Tim LBH-NR, juga kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Tim Advokasi Kerusuhan Masa untuk rasa mahasiswa nasional tolak kenaikan BBM 2008, kepada sahabat lama Cahya Lana dan Anwar sarifudin mantan Ketua KPW PRD Lampung yang tak henti-hentinya menyulut semangat penulis untuk tetap konsisten.
Tak lupa pula ucapan terima kasih penulis haturkan kepada :
- Pihak Pengadilan Agama Kota Depok
- Pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur
- Pihak MABES TNI di Cilangkap Cq. Asisten Personalia
- Pihak MABES POLRI cq. Ro. Binjah
yang telah bersedia memberikan jawaban dan data yang penulis perlukan, dan berbagai pihak lainnya yang tak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Jika kehadiran buku ini membawa manfaat bagi yang membacanya, biarlah pahala itu berpulang untuk kedua orang tua penulis yang kini telah renta dan sakit-sakitan nun jauh di seberang lautan yang dalam setiap detak jantung dan denyut nadi serta aliran darahnya selalu mendoakan penulis agar menjadi manusia yang berguna, juga untuk kedua mertua penulis uang kini telah rebah di pembaringan abadi.
Buku ini penulis persembahkan khusus untuk insan hukum dari segala lapisan. Untuk seluruh mahasiswa fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi (baik perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi yang berbasis agama), untuk praktisi hukum, juga untuk para akademisi-akademisi terutama yang mengajar di bidang studi peradilan agama, untuk ibu-ibu atau bapak-bapak yang kebetulan rumah tangganya sedang menghadapi masalah perceraian.
Pada akhirnya buku ini penulis dedikasikan untuk seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Demikian sekedar pengantar dari penulis, besar harapan semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua.
Keheningan Malam, Cimanggis. Oktober 2009.
Sekilah tentang buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Beragam latar belakang yang mendasari terjadinya perceraian dalam suatu rumah tangga, baik karena alasan ekonomi, perselingkuhan, ketidakcocokan dan lain-lain.
Walau demikian apapun alasannya, bila terjadi perceraian dalam suatu rumah tangga seyogyanya mesti diselesaikan melalui proses di pengadilan, hingga ada suatu kepastian hukum atas status hubungan suami-istri termasuk dengan segala konsekwensinya.
Menyelesaikan suatu masalah perceraian di pengadilan dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan benar jika tak ingin melenceng dari tujuannya, karena itu diperlukan panduan teknis yang relatif lengkap dan memadai.
Demikian juga dalam hal persoalan lanjutan, apabila ada salah satu pihak yang merasa tidak puas atas suatu putusan pengadilan yang di jatuhkan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum lainnya, sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.
Sehingga nanti kalau semua mekanisme yang tersedia telah di tempuh sampai final, maka apapun hasilnya hendaklah diterima secara arif sebagai sebuah konsekuensi dari sistem hukum positif yang ada.
Tentang Penulis Solahudin Pugung
Lahir di kaki gunung Tanggamus Lampung, salah satu dataran tinggi dalam gugus pegunungan Bukit Barisan di ujung selatan Pulau Sumatera.
Tumbuh dan besar dalam lingkup tradisi hukum adat yang keras, telah membentuk kepribadian yang berkarakter konsisten dan teguh dalam memegang prinsip dan mencapai tujuan dengan satu moto “Kalau kemudi sudah dipasang, kalau layar sudah terkembang, lebih baik tenggelam dari pada surut kembali”.
Menyelesaikan SI di Fakultas Hukum Universitas SABURAI Bandar Lampung. Selagi mahasiswa berkecimpung dalam organisasi kemahasiswaan di HMI, FORMAT, SMID Lampung dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Saat ini menjadi Praktisi Hukum dan Pendiri LBH – NR.
Penutup.
Demikian sekilas ulasan tentang buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama dan penulisnya. Semoga bermanfaat.
Pingback: Perceraian Sebagai Gejala Sosial – Pengacara di Jakarta