a

Facebook

Twitter

Copyright 2022 SP Lawyer.
All Rights Reserved.

8:00 - 19:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

0858 - 1957 - 7338

Call Us For Free Consultation

Facebook

Twitter

Search
Menu
 

Litigasi

Litigasi

( Di Pengadilan )

Perdata Umum:

Sebagai Penggugat atau Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau dalam Perkara Wan-Prestasi (hutang piutang, jual beli dan lain-lain), Cerai, Gono-gini, Adopsi Anak, Ganti Nama dan lain-lain, bagi masyarakat Non-muslim. 

 

Penetapan Sita Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan.

 

Judicial Review (Uji Materi) pada MA dan MK.

 

Uji Materi berbagai peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, terhadap Undang-undang, di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Uji Materi berbagai Undang-undang di bawah Undang-undang Dasar 1945, terhadap Undang-undang Dasar 1945, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Perdata Khusus:

Peradilan Niaga: Perkara Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara dalam Proses Likuidasi.

 

Peradilan Agama: Waris, Gono-gini, Cerai, Angkat Anak, Asuh Anak, Asal-usul Anak, Isbat Nikah, Ekonomi Syariah dan lain-lain, bagi masyarakat yang beragama islam (muslim).

 

Peradilan Hubungan IndistriaL/Tenaga Kerja: Perselisihan Hak (UMP, Cuti, Pesangon dan lain-lain),  Perselisihan Kepentingan, PHK, Perselisihan Serikat Kerja Antar Satu Perusahan dan lain-lain.

Pidana Umum:

Pra-Peradilan: Menegakkan hak hukum klien atas penetapan sebagai Tersangka

atau ditangkap dan ditahan namun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pendampingan Sidang Pidana: Mendampingi klien dan menegakkan hak-hak hukumnya selama menjalani proses persidangan pidana  (menyiapkan/ mengajukan alat-alatbukti pembanding, mengajukan pledoi pembelaan dan lain-lain)

Pidana Khusus:

Pra-Peradilan: Menegakkan hak hukum klien atas penetapan sebagai Tersangka

atau ditangkap dan ditahan namun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pendampingan Sidang Pidana: Mendampingi klien dan menegakkan hak-hak hukumnya

selama menjalani proses persidangan pidana  (menyiapkan/mengajukan alat-alatbukti pembanding, mengajukan pledoi pembelaan dan lain-lain)

Perkara Administrasi

Gugatan Pembatalan Sertipikat Hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Keputusan Pemberhentian/ Pemecatan,  Demosi/ Penurunan Pangkat/Jabatan, Mutasi/ Pemindahan) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara Administrasi

Gugatan Pembatalan Sertipikat Hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Keputusan Pemberhentian/Pemecatan, Demosi/ Penurunan Pangkat/Jabatan, Mutasi/ Pemindahan) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi kami

Jika Anda memerlukan jasa hukum kami, jangan segan menghubungi kami
Silahkan hubungi team kami untuk konsultasi atau pertanyaan Anda. Terima kasih