( Di Pengadilan )
Sebagai Penggugat atau Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau dalam Perkara Wan-Prestasi (hutang piutang, jual beli dan lain-lain), Cerai, Gono-gini, Adopsi Anak, Ganti Nama dan lain-lain, bagi masyarakat Non-muslim.
Penetapan Sita Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan.
Judicial Review (Uji Materi) pada MA dan MK.
Uji Materi berbagai peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, terhadap Undang-undang, di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Uji Materi berbagai Undang-undang di bawah Undang-undang Dasar 1945, terhadap Undang-undang Dasar 1945, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Peradilan Niaga: Perkara Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara dalam Proses Likuidasi.
Peradilan Agama: Waris, Gono-gini, Cerai, Angkat Anak, Asuh Anak, Asal-usul Anak, Isbat Nikah, Ekonomi Syariah dan lain-lain, bagi masyarakat yang beragama islam (muslim).
Peradilan Hubungan IndistriaL/Tenaga Kerja: Perselisihan Hak (UMP, Cuti, Pesangon dan lain-lain), Perselisihan Kepentingan, PHK, Perselisihan Serikat Kerja Antar Satu Perusahan dan lain-lain.
Pra-Peradilan: Menegakkan hak hukum klien atas penetapan sebagai Tersangka
atau ditangkap dan ditahan namun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan Sidang Pidana: Mendampingi klien dan menegakkan hak-hak hukumnya selama menjalani proses persidangan pidana (menyiapkan/ mengajukan alat-alatbukti pembanding, mengajukan pledoi pembelaan dan lain-lain)
Pra-Peradilan: Menegakkan hak hukum klien atas penetapan sebagai Tersangka
atau ditangkap dan ditahan namun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan Sidang Pidana: Mendampingi klien dan menegakkan hak-hak hukumnya
selama menjalani proses persidangan pidana (menyiapkan/mengajukan alat-alatbukti pembanding, mengajukan pledoi pembelaan dan lain-lain)
Gugatan Pembatalan Sertipikat Hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Keputusan Pemberhentian/ Pemecatan, Demosi/ Penurunan Pangkat/Jabatan, Mutasi/ Pemindahan) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Pembatalan Sertipikat Hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Keputusan Pemberhentian/Pemecatan, Demosi/ Penurunan Pangkat/Jabatan, Mutasi/ Pemindahan) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.