Menyusun dan/atau merevisi berbagai bentuk perjanjian (Perjanjian
Kerjasama Bisnis, Perjanjian Kerja, Sewa-menyewa, Utang-piutang dan lain-lain. Individu dengan Individu, atau badan usaha dengan badan usaha.
Hukum Pertanahan:
Penelusuran dokumentasi/surat tanah, legalitas surat tanah, pendampingan transaksi tanah, investigasi lapangan sampai pada sengketa tanah di Pengadilan.