a

Facebook

Twitter

Copyright 2022 SP Lawyer.
All Rights Reserved.

8:00 - 19:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

0858 - 1957 - 7338

Call Us For Free Consultation

Facebook

Twitter

Search
Menu
 

Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT

Solahudin Pugung SH, MH > Hukum Pertanahan  > Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT

Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT

www.splawyerjakarta.com – Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum.

Buku ke-4 Karya Solahudin Pugung SH. MH

Buku yang berjudul “Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum” adalah buku ke empat yang di tulis oleh Solahudin Pugung SH. MH.

Buku ini di tulis tahun 2021 di masa PPKM akibat pandemic Covid 19 yang banyak memberikan waktu luang kepada beliau.  Cetakan pertama adalah bulan Oktober 2021, Penerbit Deepublish group penerbit CV. Budi Utama, Jogjakarta.

Buku ini sangat penting sebagai acuan belajar dan pegangan bagi siapapun yang berhubungan dengan masalah hukum pertanahan di Indonesia.

Di dalam kata pengantarnya, Bapak Solahudin Pugung SH. MH menyebutkan bahwa buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum ini di ilhami oleh beberapa perkara tanah yang beliau temui di lapangan dalam profesinya sebagai advokat.

Pengalaman “miris” yang di temui di lapangan akhirnya memanggil jiwa intelektualnya untuk ikut berpartisipasi memperbaiki keadaan.

Maka lahirnya buku ini.

Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum.

Semoga dapat bermanfaat.

— *** —

Berikut Sekilas Ulasan dan Intisari dari Buku ke-4 karya Bapak Solahudin Pugung SH. MH (advokat dan konsultan hukum di Jakarta)

 

Diskursus tanah merupakan hal yang sangat kompleks, di dalamnya berbagai persoalan hukum berkelindan menjadi satu dan saling berhubungan, mulai dari Hukum agraria, hukum perdata, hukum adat, hukum administrasi negara dan lain-lain.

Diskursus tanah dalam lingkup hukum agraria akan mengundang kita pada pembahasan tanah dari berbagai sisi, baik dari sisi sejarah, kedudukan tanah dalam pandangan negara, dasar berlakunya hukum tanah, surat-surat tanah, letak, luas dan batas-batas tanah dan lain-lain.

Sedangkan diskurus tanah dalam lingkup hukum perdata akan membawa kita pada pembahasan tentang peralihan hak, yang salah satunya melalui jual beli dan ternyata hingga saat ini belum ada ketentuan hukum khusus yang mengaturnya.

Acuan hukum yang di pakai dalam praktek jual beli tanah selama ini, masih terlihat mengandung ambigu.

Di satu sisi, buku II KUH Perdata dicabut oleh UUPA dan jual beli tanah merujuk pada buku III, ternyata buku III tak bisa melepaskan diri dari buku II.

Demikian juga dalam hal penyerahan (levering). Jika jual beli tanah merujuk pada Hukum Perdata, maka levering dan berpindahnya hak atas tanah kepada pembeli baru akan terjadi setelah balik nama.

Namun jika merujuk pada Hukum Adat sebagai dasar pelaksanaan UUPA, maka lebering dan berpindahnya hak atas tanah kepada pemmbeli terjadi seketika, begitu jual beli di sepakati dan adanya pembayaran meskipun belum lunas.

Dari keadaan yang demikian, nampak terlihat hukum jual beli tanah masih mengandung ambigu, hingga UUPA sebagai unifikasi hukum tanah nasional belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan sinkronisasi.

Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)

 

Di sisi lain, hadirnya PPAT dalam hal jual beli tanah akan membawa diskursus tanah pada lingkup hukum administrasi negara.

Meskipun secara formal PPAT bukan pejabat negara dan bukan juga pejabat tata usaha negara. Namun kedudukannya sebagai pejabat umum yang mendapat kewenangan dari negara dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan melayani kepentingan publik, secara teoritis dan substantif menempatkannya dipersamakan dengan pejabat administrasi negara.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya melayani kepentingan publik membuat akte jual beli, maka sebuah keniscayaan PPAT terikat dengan kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Kesalahan PPAT dalam membuat akte jual beli yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak ataupun bagi pihak ketiga, akan membangun konstruksi hukum yang menempatkan PPAT harus mempertanggungjawabkan kesalahannya itu, baik dalam bentuk tuntutan administrasi maupun tuntutan perdata ganti rugi.

Sedangkan dalam hal tuntutan pidana seperti contoh kasus yang di angkat dalam buku ini, sangat bergantung pada ada atau tidaknya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan PPAT dalam peristiwa tersebut, dengan bersandar pada proses penegakan hukum yang objektif yaitu : transparan dan akuntabel, serta sikap subyektif penegak hukum yaitu : jujur dan mengedepankan rasa keadilan.

Penutup

 

Demikian ulasan intisari dari buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum, karya Bapak Solahudin Pugung SH. MH.

Buku ini layak untuk di miliki sebagai referensi, literasi dan koleksi ilmu.

Sehari-harinya beliau berkegiatan menjalankan profesinya sebagai pengacara di kantor SP & Partners – Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di bilangan Cilandak – Jakarta Selatan.

Tertarik untuk menggunakan jasa beliau? atau berminat mengundang beliau sebagai nara sumber dalam acara seminar hukum, atau konsultasi tentang pendapat hukum.

Silahkan hubungi saja. di kontak ini :

 

No Comments

Leave a Comment

Silahkan hubungi team kami untuk konsultasi atau pertanyaan Anda. Terima kasih