
( Di Luar Pengadilan )
Pelayanan jasa Konsultasi Hukum kepada klien dengan berpegang pada masalah yang disampaikan baik berupa kronologi, fakta, alat-alat bukti dan lain-lain, dan akan dinarasikan berdasarkan pada peraturan maupun teori-teori hukumPelayanan jasa hukum kepada klien berupa Pendapat Hukum, baik secara tertulis maupun lisan yang berdasarkan pada peraturan hukum dan teori hukum, dengan berpegang pada kronologi, fakta dan alat-alat bukti.Pelayanan jasa hukum kepada klien dengan memberikan teguran atau somasi secara tertulis kepada siapa yang dikehendaki oleh klien.Penjadwalan Kembali kredit macet (rescheduling), Persyaratan Kembali (reconditioning), Penataan Kembali (restructuring) dan Lelang Hak TanggunganMemplejari dan menyiapkan alat-alat bukti pembanding yang dimiliki oleh klien, menyusun konstruksi hukum, menyiapkan dan menegakkan hak-hak hukum klien sebagai Terlapor, serta mendampingi pada saat BAP.Mempelajari dan menyiapkan alat-alat bukti, menyusun konstruksi hukum, mewakili/ mendampingi mengajukan Laporan Polisi (LP) pada kepolisian yang berwenang untuk itu, mengawal proses hukum terhadap laporan polisi tersebut sampai ada kepastian hukum.

