<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buku &#8211; Solahudin Pugung SH, MH</title>
	<atom:link href="https://www.splawyerjakarta.com/category/buku/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.splawyerjakarta.com</link>
	<description>Pengacara Tanah Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Aug 2022 04:56:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>

<image>
	<url>https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2024/04/cropped-Logo-SP-Lawyer-32x32.jpeg</url>
	<title>Buku &#8211; Solahudin Pugung SH, MH</title>
	<link>https://www.splawyerjakarta.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perceraian Sebagai Gejala Sosial</title>
		<link>https://www.splawyerjakarta.com/2022/08/02/perceraian-sebagai-gejala-sosial/</link>
					<comments>https://www.splawyerjakarta.com/2022/08/02/perceraian-sebagai-gejala-sosial/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2022 04:56:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.splawyerjakarta.com/?p=3576</guid>

					<description><![CDATA[www.splawyerjakarta.com &#8211; Perceraian sebagai gejala sosial di masyarakat. Cerai berarti memisahkan sesuatu yang telah di satukan.  Yaitu dua insan manusia yang tadinya melakukan aqad sepakat mengikatkan diri untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. Kemudian memisahkannya kembali, baik oleh keinginan salah satu pihak maupun atas keinginan kedua belah pihak. Latar Belakang Perceraian Terjadinya perceraian dalam suatu rumah tangga tentu ada penyebab yang melatar belakanginya, dan pada umumnya penyebab perceraian tersebut di antaranya adalah : Masalah Ekonomi Cita-cita ideal sebuah rumah tangga adalah selain menyalurkan kecenderungan untuk berketurunan, juga ingin hidup tenang dan damai bersama. Bersama dalam hal ini suami dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>www.splawyerjakarta.com &#8211; Perceraian sebagai gejala sosial di masyarakat.</p>
<p>Cerai berarti memisahkan sesuatu yang telah di satukan.  Yaitu dua insan manusia yang tadinya melakukan aqad sepakat mengikatkan diri untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.</p>
<p>Kemudian memisahkannya kembali, baik oleh keinginan salah satu pihak maupun atas keinginan kedua belah pihak.</p>
<h2>Latar Belakang Perceraian</h2>
<p>Terjadinya perceraian dalam suatu rumah tangga tentu ada penyebab yang melatar belakanginya, dan pada umumnya penyebab perceraian tersebut di antaranya adalah :</p>
<h3>Masalah Ekonomi</h3>
<p>Cita-cita ideal sebuah rumah tangga adalah selain menyalurkan kecenderungan untuk berketurunan, juga ingin hidup tenang dan damai bersama.</p>
<p>Bersama dalam hal ini suami dan istri secara bersama-sama membesarkan anak-anak menjadi manusia yang berguna.</p>
<p>Namun dalam perjalanannya terkadang asa tak selaras dengan fakta. Cita-cita hidup sejahtera bisa berubah jadi bencana tatkala kebutuhan dasar ekonomi tak mampu terpenuhi.</p>
<p>Apalagi hidup di jaman modern seperti sekarang ini, lapangan kerja yang sempit, kebutuhan rumah tangga serba majal atau ekonomi mengalami biaya tinggi, di tambah lagi dengan pola hidup konsumtif serta gelombang hedoisme yang melanda masyarakat kita akhir-akhir ini.</p>
<p>Dalam situasi seperti ini mau tidak mau sebuah rumah tangga benar-benar di tuntut gigih berusaha dalam memenuhi kebutuhannya.</p>
<p>Kreatif dan sabar serta pandai berhemat bila tidak ingin biduk rumah tangganya karam di telan jaman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Campur Tangan Pihak Luar</h3>
<p>Setiap orang yang berumah tangga tentunya menginginkan kehidupan yang harmonis bahagia dan kekal sebagaimana yang menjadi tujuan perkawinan itu sendiri.</p>
<p>Tetapi pada kenyataannya tak jarang perjalanan suatu rumah tangga menjadi kacau dan berantakan karena ikut campur-nya pihak luar, baik dari pihak keluarga suami maupun pihak keluarga isteri.</p>
<p>Kita tidak menampikkan intervensi pihak luar dalam urusan suatu rumah tangga, asal bersifat konstruktif dan masih dalam batas-batas yang wajar serta proporsional.</p>
<p>Akan tetapi masuknya pihak luar baik dari pihak keluarga suami maupun dari pihak keluarga isteri dalam urusan suatu rumah tangga, dapat menjadi tidak proporsional.</p>
<p>Dan tidak jarang situasinya tidak sehat, sehingga dapat mengancam kelangsungan suatu perkawinan.</p>
<p>Data menunjukkan dari hasil penelitian delapan universitas negeri menyatakan bahwa 60% dari suatu rumah tangga selalu di campuri oleh pihak luar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Selingkuh</h3>
<p>&#8220;Hidup saya saat ini sangat berat dan rasanya saya tak sanggup lagi untuk menjalankannya. Kalau tidak ingat menjaga nama baik keluarga pasti saya sudah bunuh diri. Saya berasal dari kalangan keluarga mampu tetapi suami saya suka keluyuran di tempat hiburan malam. Belakangan saya ketahui suami saya punya perempuan simpanan dan mereka suka berkencan di hotel-hotel. Yang lebih menyakitkan lagi suami saya malah menggugat cerai&#8221;.</p>
<p>Kutipan di atas adalah jeritan pilu hati seorang wanita yang perasaannya tersayat saat mengetahui suaminya selingkuh hingga rumah tangganya diambang kehancuran.</p>
<p>Begitu pula sebaliknya selingkuh bisa juga terjadi pada diri seorang wanita sebagaimana yang terdapat dalam pengakuran seorang laki-laki di bawah ini.</p>
<p>&#8220;Kami sudah menikah selama enam tahun dan di karuniai dua orang anak tetapi suadah sebulan kami pisah ranjang. Penyebabnya karena saya memergoki istri saya selingguh dengan ponakan jauh dari pihak istri yang ikut dengan keluarga kami. Suatu saat saya dinas di luar kota selama tiga hari, karena ada surat penting yang tertinggal saya kembali ke rumah ternyata saya mendapatkan keduanya sedang berkencan di kamar kami&#8221;.</p>
<p>Demikian contoh selingkuh menjadi ancaman serius yang bisa menimbulkan akibat terjadinya kehancuran dalam membina rumah tangga seperti yang penulis kutipkan pada dua contoh di atas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Perselisihan atau Ketidak Cocokan</h3>
<p>Ketika masih berpacaran kedua belah pihak berusaha menutupi kekurangannya masing-masing agar hubungan tetap manis dan takut kehilangan.</p>
<p>Bila melihat keburukan pasangannya pun mereka berusaha menutup mata sambil berbaik sangka dengan harapan kelak bisa berubah.</p>
<p>Karena masing-masing berada di awang-awang berkhayal dan dilanda cinta buta biasanya orang tidak bisa melihat secara wajar.</p>
<p>Namun setelah beberapa lama hidup bersama dalam suatu rumah tangga, mulailah tampak watak asli pasangan hidupnya.</p>
<p>Baik dari sisi positif maupun dari segi negatif, mulai dari hal yang sepele sampai kepda hal yang besar-besar dan serius.</p>
<p>Semua perbedaan dan masalah yang timbul tersebut bila tidak dikelola dan di sikapi dengan bijak, berpotensi menimbulkan perselisihan atau konflik yang membahayakan keselamatan rumah tangga serta tidak menutup kemungkinan berakhir dengan perpisahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Perceraian Sebagai Pilihan Akhir</h3>
<p>Dari beragam masalah yang kita kemukakan di atas, ada rumah tangga yang mampu melewatinya dengan selamat.</p>
<p>Mereka bisa menyikapi secara bijak dan arif dengan penuh kesabaran serta menganggap semua kejadian itu sebagai sebuah ujian.</p>
<p>Namun tidak sedikit pula rumah tangga yang kandas ketika diterpa beragam persoalan di maksud dan memilih perceraian atau perpisahan sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan masalah.</p>
<p>Ya, perceraian bukanlah kehendak endemi manusia, siapapun tak ada yang menginginkannya.</p>
<p>Apalagi jika kita melihat tujuan dari perwakinan adalah untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia kekal, mawadah dan rahmah.</p>
<p>Namun begitu, apabila tujuan pernikahan bahagia kekal, mawaddah dan rahmah tidak tercapai dan sudah cukup syarat-syarat untuk bercerai seperti yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka dapat dipahami kalau kemudian perkawinan itu harus di akhiri.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-3587 aligncenter" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/08/kantor-pengadilam-agama.jpg" alt="" width="427" height="239" /></p>
<h2>Alasan Perceraian Menurut Hukum</h2>
<p>sebagaimana telah kita singgung diatas bahwa perceraian bukanlah kehendak manusia, tiada seorangpun di dunia ini yang berharap rumah tangganya kelak akan mengalami kehancuran atau berakhir dengan perceraian.</p>
<p>Namun demikian, perceraian dalam suatu rumah tangga bisa dimengerti dan dimaklumi apabila tujuan dari pernikahan yakni bahagia kekal, mawaddah dan rahmah sudah tidak tercapai, baik karena perilaku salah satu pihak maupun karena perilaku kedua belah pihak.</p>
<p>Tentunya rumah tangga yang seperti ini tidak akan menemukan ketenangan seumur hidup juga jauh dari bahagia dan ridho Tuhan.</p>
<p>Akan tetapi untuk mengambil keputusan bercerai bukanlah perkara mudah. Perceraian tidak dapat dibenarkan apabila disebabkan oleh hal-hal yang sepele.</p>
<p>Karena itu perceraian baru bisa dibenarkan apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang sangat prinsip dalam kehidupan berumah tangga, baik pelanggaran terhadap norma-norma agama, maupun pelanggaran terhadap norma-norma hukum.</p>
<p>Adapun hal-hal yang prinsip yang bisa dibenarkan untuk mengambil keputusan bercerai sesuai dengan norma-norma hukum adalah sebagai berikut :</p>
<p>Bagi masyarakat yang beragama Islam baik mereka yang tergolong masyarakat umum maupun meraka yang berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), anggota Tentara Nasional ( TNI ) dan anggota Kepolisian Republik  Indonesia (POLRI).</p>
<p>Bila telah mengambil keputusan hendak melakukan perceraian maka harus memenuhi alasan-alasan yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara kita, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI.</p>
<p>Di dalam pasal 1 ayat (2) Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, menyebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar dalam mengajukan suatu gugatan perceraian adalah sebagai berikut :</p>
<p>a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.</p>
<p>b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.</p>
<p>c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung</p>
<p>d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.</p>
<p>e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.</p>
<p>f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukum dalam satu rumah tangga.</p>
<p>Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam atau KHI dalam Bab XVI, Bagian Kesatu, tentang Putusnya Perkawinan, pasal 16, juga menyebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya suatu perceraian, yang pada prinsipnya sama dengan yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, Hanya saja ada 2 *dua) tambahan penting yaitu :</p>
<p>a. Suami melanggar taklik-talak.</p>
<p>b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Macam atau Bentuk Perceraian</h2>
<p>Pada intinya dalam suatu perkara perceraian di Pengadilan Agama hanya ada dua pihak yang berperkara yaitu dari pihak suami dan pihak istri.</p>
<p>Karena itu lembaga peradilan khususnya pengadilan agama menggunakan dua istilah yang berlainan untuk membedakan gugatan yang datang dari pihak suami dan gugatan yang datang dari pihak istri, karena masing-masing mempunyai konsekuensi yang berbeda.</p>
<p>Adapun kedua macam atau bentuk perceraian itu adalah :</p>
<h3>a. Cerai Gugat</h3>
<p>Yaitu inisiatif berperkara atau yang berinisiatif mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama adalah datang dari pihak istri.</p>
<p>Di sini untuk istri Pengadilan Agama menggunakan istilah <strong>Penggugat</strong>, sedangkan terhadap si suami disebut <strong>Tergugat</strong>. Dalam surat resmi perkaranya pun bertitelkan perihal <strong>Gugatan</strong>.</p>
<h3>b. Cerai Talak</h3>
<p>Yaitu inisiatif berperkara atau yang berinisiatif mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama adalah datang dari pihak suami.</p>
<p>Di sini untuk si suami, Pengadilan Agama menggunakan istilah <strong>Pemohon</strong>, sedangkan untuk pihak si istri Pengadilan Agama menggunakan istilah <strong>Termohon</strong>.</p>
<p>Dalam surat resmi perkaranya pun bertitelkan perihal <strong>Permohonan</strong>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Penutup</h2>
<p>Demikian artikel tentang Perceraian Sebagai Gejala Sosial. Semoga bermanfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: right;">Artikel lain : <a href="https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/01/prosedur-perceraian-di-pengadilan-agama/"><strong>Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</strong></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.splawyerjakarta.com/2022/08/02/perceraian-sebagai-gejala-sosial/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan</title>
		<link>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/15/panduan-praktis-mengurus-legal-formal-perusahaan/</link>
					<comments>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/15/panduan-praktis-mengurus-legal-formal-perusahaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jul 2022 04:54:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Business]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.splawyerjakarta.com/?p=2938</guid>

					<description><![CDATA[www.splawyerjakarta.com &#8211; Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan. Mengenal bentuk-bentuk usaha, prosedur pendirian hotel, usaha dagang, rumah makan, apotek, klinik kesehatan, PT, Firma, CV, Koperasi dan lain-lain.   Aspek legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan. Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan Buku ke-3 Karya dari Bapak Solahudin Pungung, SH. MH. Bagaimana jika Anda ingin menjalankan suatu usaha bisnis yang bersifat pribadi, atau bagaimana jika Anda ditawarkan untuk bergabung dan menjalankan suatu bisnis secara bersama? Memang setiap orang bisa menjadi pengusaha tapi banyak yang belum paham sejauh mana aspek legalitas yang harus dipenuhi agar mereka tidak terjerat masalah hukum. Contoh-contoh masalah yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>www.splawyerjakarta.com &#8211; Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan. Mengenal bentuk-bentuk usaha, prosedur pendirian hotel, usaha dagang, rumah makan, apotek, klinik kesehatan, PT, Firma, CV, Koperasi dan lain-lain.   Aspek legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan.</p>
<h2>Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan</h2>
<p>Buku ke-3 Karya dari Bapak Solahudin Pungung, SH. MH.</p>
<p>Bagaimana jika Anda ingin menjalankan suatu usaha bisnis yang bersifat pribadi, atau bagaimana jika Anda ditawarkan untuk bergabung dan menjalankan suatu bisnis secara bersama?</p>
<p>Memang setiap orang bisa menjadi pengusaha tapi banyak yang belum paham sejauh mana aspek legalitas yang harus dipenuhi agar mereka tidak terjerat masalah hukum.</p>
<p>Contoh-contoh masalah yang sering timbul misalnya perebutan hak kepemilikan perusahaan, perebutan lahan usaha, atau pemerasan oleh oknum aparat.</p>
<p>Oleh karena itu, untk menghindari hal-hal seperti ini maka diperlukan sebuah panduan normatif yang bersifat praktis.</p>
<p>Buku ini akan memandu Anda agar dapat memahami berbagai hal tentang bentuk-bentuk usaha baik dari segi prosedur atau tata cara pendirian, proses perizinan, serta segala aspek lain yang bersangkut paut dengan faktor legalitasnya.</p>
<p>Materi dalam buku ini sangat cocok bagi para pelaku usaha, praktisi hukum, akademisi, majupun masyarakat umum yang tertarik untuk menjalankan usaha bisnis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Tentang Penulis</h2>
<p>Solahudin Pugung S.H</p>
<p>Orang kampung yang tetap berhati kampung. Baginya hukum adalah urusan duniawi yang berdimensi ughrowi, karenanya ia kurang terlalu berpikir &#8220;apa yang akan di dapat dari suatu yang ia perbuat, namun justru banyak terpana, ketika tahu apa yang harus di perbuat tetapi tak bisa berbuat:.</p>
<p>Dalam dunia praktisi hukum banyak bergelut menangani kasus-kasus rumah tangga (perceraian, harta bersama, dan waris), sengketa pertanahan, konflik perburuhan, peradilan niaga, kredit macet perbankan, sengketa Tata Usaha Negara, dan lain-lain.</p>
<p>Dalam hal non litigasi (diluar pengadilan), kenyang asam garam bergumul dengan konflik-konflik kemasyarakatan yang memiliki resistensi letupan api dengan ujung hulu ledak benturan horizontal dan vertikal.</p>
<p>Semua itu ia jadikan guru empiris sebagai sebuah proses pendewasaan akal, spiritual dan sosial.</p>
<p>Sebagai penulis yang insan muslim ia senantiasa membuka diri untuk bersilahturahmi dengan seluruh lapisan masyarakat melalui website official www.splawyerjakarta.com.</p>
<p>Sekarang aktif sebagai Managing Partner pada Kantor Hukum Solahudin Pugung &amp; Rekan (SP &amp; Partner)</p>
<p>Karya yang sudah di tulis sebelumnya.</p>
<ul>
<li>Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama,Penerbit Djambatan. 2010</li>
<li><a href="https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/15/mendapatkan-hak-asuh-anak-dan-harta-bersama/">Mendapatkan Hak Asuh Anak &amp; Harta Bersama</a>, Penerbit Indonesia Legal Center Publishing. 2011</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penutup</p>
<p>Demikian ulasan tentang buku ke-3 karya Bapak. Solahudin Pugung  SH. yang berjudul Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan. Semoga bermanfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/15/panduan-praktis-mengurus-legal-formal-perusahaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama</title>
		<link>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/07/mendapatkan-hak-asuh-anak-dan-harta-bersama/</link>
					<comments>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/07/mendapatkan-hak-asuh-anak-dan-harta-bersama/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2022 04:11:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Buku karya Solahudin Pugung]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asuh Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Harta Bersama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.splawyerjakarta.com/?p=2930</guid>

					<description><![CDATA[www.splawyerjakarta.com &#8211; Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama, oleh Solahudin Pugung, Indonesia Legal Center Publisisng (for law and justice reform). Buku ke-2 Karya Bapak Solahudin Pugung, SH. MH Buku ke-2 ini berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; di terbitkan tahun 2011.  tebal 69 halaman. Padat akan ilmu dan panduan praktis. Berikut Intisarinya. Tidak semua kasus perceraian di ikuti dengan adanya konflik domino, yaitu perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan harta bermasa. Akan tetapi tidak sedikit perceraian dalam rumah tangga yang berdampak panjang pada adanya konfil domino, yaitu berlanjut pada perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>www.splawyerjakarta.com &#8211; Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama, oleh Solahudin Pugung, Indonesia Legal Center Publisisng (for law and justice reform).</p>
<h2>Buku ke-2 Karya Bapak Solahudin Pugung, SH. MH</h2>
<p>Buku ke-2 ini berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; di terbitkan tahun 2011.  tebal 69 halaman. Padat akan ilmu dan panduan praktis.</p>
<h3>Berikut Intisarinya.</h3>
<p>Tidak semua kasus perceraian di ikuti dengan adanya konflik domino, yaitu perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan harta bermasa.</p>
<p>Akan tetapi tidak sedikit perceraian dalam rumah tangga yang berdampak panjang pada adanya konfil domino, yaitu berlanjut pada perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan harga bersama.</p>
<p>Bahkan sering kali di dalamnya terselip pula perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).</p>
<p>Pada keadaan yang kedua di atas, disana terdapat empat peristiwa hukum sekaligus, yaitu perceraiannya sendiri, tentang hak asuh anak, tentang harga bersama dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang masing-masing mempunyai konsekwensi yang berbeda.</p>
<p>Sebab ia suatu peristiwa hukum yang berantai dan kait-mengait, karenanya kebutuhan pemahaman secaara teori yang relatif kuat dan benar serta panduan teknis praktis yang memadai.</p>
<p>Sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara arif yang bermuara pada jalan parelel antara kehendak yang diinginkan dengan system hukum yang ada.</p>
<h2>Kata Pengantar Advokat Senior Dr. Hj. Elza Syarief SH. MH</h2>
<p>Buku karya Bapak Solahudin Pugung yang berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; ini di berikan kata pengantar oleh seorang advokat senior yang sangat terkenal yaitu Dr. Hj. Elza Syarief SH. MH.</p>
<p><img decoding="async" class="size-medium wp-image-2936 aligncenter" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" srcset="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-300x300.jpg 300w, https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-150x150.jpg 150w, https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-650x650.jpg 650w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<h3>Berikut kata pengantar beliau :</h3>
<p>Ass. Wr. Wb</p>
<p>Saya telah membaca dengan seksama buku  yang berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama di Pengadilan Agama&#8221; yang di tulis oleh Rekan Solahudin Pugung yang berprofesi sebagai advokat. Penulisan dilakukan secara sistematis dan ilmiah yang di dasarkan kepada Undang-Undang dan aturan hukum lainnya serta pengalaman dalam menangani perkara oleh Penulis.</p>
<p>Topik dari buku ini adalah suatu hal yang sangat penting, yaitu akibat hukum dari perceraian yang selalu menjadi masalah yang berkepanjangan.</p>
<p>Penulis sesuai pengalamannya dan dengan aturan hukum yang ada, memberikan gambaran dan solusi permasalahan tersebut kepada pembaca dengan gamblang dan mudah di mengerti. Buku ini dapat di baca oleh siapa saja sehingga dapat mengerti hak dan kewajibannya akibat dari perceraian serta bagaimana menghadapi masalah tersebut di atas. Juga memberikan panduan secara teori dan praktek kepada mahasiswa hukum dan para calon advokat untuk mengetahui permasalahan tersebut.</p>
<p>Perlu diberikan suatu apresiasi kepada Penulis yang masih menyempatkan diri menulis untuk memberikan sumbangsih pengetahuan kepada publik yang sangat berguna ini.</p>
<p>Akhir kata, saya berharap Rekan Solahudin Pugung sebagai Advokat terus menulis buku yang baik dan bermanfaat untuk membagi ilmu pengetahuan teori dan prakteknya kepada masyarakat Insya Allah akan terus menerbitkan buku-buku yang baik, Amin.</p>
<p style="text-align: center;"><strong><u>Dr. Hj. Elza Syarief, SH. MH</u></strong></p>
<p style="text-align: center;">Advokat Senior</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Penutup</h3>
<p>Demikian ulasan singkat tentang buku &#8216;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/07/mendapatkan-hak-asuh-anak-dan-harta-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</title>
		<link>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/01/prosedur-perceraian-di-pengadilan-agama/</link>
					<comments>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/01/prosedur-perceraian-di-pengadilan-agama/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2022 06:39:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.splawyerjakarta.com/?p=2943</guid>

					<description><![CDATA[www.splawyerjakarta.com &#8211; Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Kata Pengantar Penulis di Buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Puji syukur kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan ridha-Nya jua penulis dapat menyelesaikan buku ini, meskipun bergeser sedikit dari jadwal waktu yang penulis rencanakan. Sebagai karya manusia biasa tentu saja buku ini masih jauh dari sempurna atau banyak kekurangan di sana-sini, karena itu segala sumbang saran dan kritik yang bersifat konstruktif penulis terima dengan senang hati demi kebaikan dan kesempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dalam kesempatan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada isteri tercinta yang terus memberikan dukungan kepada penulis untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>www.splawyerjakarta.com &#8211; Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-3525 size-full" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/buku-sp.png" alt="Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama" width="1362" height="768" srcset="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/buku-sp.png 1362w, https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/buku-sp-768x433.png 768w" sizes="(max-width: 1362px) 100vw, 1362px" /></p>
<h2>Kata Pengantar Penulis di Buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</h2>
<p>Puji syukur kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan ridha-Nya jua penulis dapat menyelesaikan buku ini, meskipun bergeser sedikit dari jadwal waktu yang penulis rencanakan.</p>
<p>Sebagai karya manusia biasa tentu saja buku ini masih jauh dari sempurna atau banyak kekurangan di sana-sini, karena itu segala sumbang saran dan kritik yang bersifat konstruktif penulis terima dengan senang hati demi kebaikan dan kesempurnaan penulisan-penulisan mendatang.</p>
<p>Dalam kesempatan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada isteri tercinta yang terus memberikan dukungan kepada penulis untuk berkarya, kepada Senior Advokat Agusman Candrajaya yang telah banyak memberikan masukan dan saudara Harry Afrizal sebagai rekan dalam satu kantor hukum, kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Tim LBH-NR, juga kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Tim Advokasi Kerusuhan Masa untuk rasa mahasiswa nasional tolak kenaikan BBM 2008, kepada sahabat lama Cahya Lana dan Anwar sarifudin mantan Ketua KPW PRD Lampung yang tak henti-hentinya menyulut semangat penulis untuk tetap konsisten.</p>
<p>Tak lupa pula ucapan terima kasih penulis haturkan kepada :</p>
<ol>
<li>Pihak Pengadilan Agama Kota Depok</li>
<li>Pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur</li>
<li>Pihak MABES TNI di Cilangkap Cq. Asisten Personalia</li>
<li>Pihak MABES POLRI cq. Ro. Binjah</li>
</ol>
<p>yang telah bersedia memberikan jawaban dan data yang penulis perlukan, dan berbagai pihak lainnya yang tak dapat penulis sebutkan satu persatu.</p>
<p>Jika kehadiran buku ini membawa manfaat bagi yang membacanya, biarlah pahala itu berpulang untuk kedua orang tua penulis yang kini telah renta dan sakit-sakitan nun jauh di seberang lautan yang dalam setiap detak jantung dan denyut nadi serta aliran darahnya selalu mendoakan penulis agar menjadi manusia yang berguna, juga untuk kedua mertua penulis uang kini telah rebah di pembaringan abadi.</p>
<p>Buku ini penulis persembahkan khusus untuk insan hukum dari segala lapisan. Untuk seluruh mahasiswa fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi (baik perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi yang berbasis agama), untuk praktisi hukum, juga untuk para akademisi-akademisi terutama yang mengajar di bidang studi peradilan agama, untuk ibu-ibu atau bapak-bapak yang kebetulan rumah tangganya sedang menghadapi masalah perceraian.</p>
<p>Pada akhirnya buku ini penulis dedikasikan untuk seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.</p>
<p>Demikian sekedar pengantar dari penulis, besar harapan semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Keheningan Malam, Cimanggis. Oktober 2009.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Sekilah tentang buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</h3>
<p>Beragam latar belakang yang mendasari terjadinya perceraian dalam suatu rumah tangga, baik karena alasan ekonomi, perselingkuhan, ketidakcocokan dan lain-lain.</p>
<p>Walau demikian apapun alasannya, bila terjadi perceraian dalam suatu rumah tangga seyogyanya mesti diselesaikan melalui proses di pengadilan, hingga ada suatu kepastian hukum atas status hubungan suami-istri termasuk dengan segala konsekwensinya.</p>
<p>Menyelesaikan suatu masalah perceraian di pengadilan dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan benar jika tak ingin melenceng dari tujuannya, karena itu diperlukan panduan teknis yang relatif lengkap dan memadai.</p>
<p>Demikian juga dalam hal persoalan lanjutan, apabila ada salah satu pihak yang merasa tidak puas atas suatu putusan pengadilan yang di jatuhkan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum lainnya, sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.</p>
<p>Sehingga nanti kalau semua mekanisme yang tersedia telah di tempuh sampai final, maka apapun hasilnya hendaklah diterima secara arif sebagai sebuah konsekuensi dari sistem hukum positif yang ada.</p>
<h2>Tentang Penulis Solahudin Pugung</h2>
<p>Lahir di kaki gunung Tanggamus Lampung, salah satu dataran tinggi dalam gugus pegunungan Bukit Barisan di ujung selatan Pulau Sumatera.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-2717 alignleft" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/5.jpg" alt="" width="300" height="232" /></p>
<p>Tumbuh dan besar dalam lingkup tradisi hukum adat yang keras, telah membentuk kepribadian yang berkarakter konsisten dan teguh dalam memegang prinsip dan mencapai tujuan dengan satu moto &#8220;Kalau kemudi sudah dipasang, kalau layar sudah terkembang, lebih baik tenggelam dari pada surut kembali&#8221;.</p>
<p>Menyelesaikan SI di Fakultas Hukum Universitas SABURAI Bandar Lampung. Selagi mahasiswa berkecimpung dalam organisasi kemahasiswaan di HMI, FORMAT, SMID Lampung dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.</p>
<p>Saat ini menjadi Praktisi Hukum dan Pendiri LBH &#8211; NR.</p>
<h3>Penutup.</h3>
<p>Demikian sekilas ulasan tentang buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama dan penulisnya. Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/01/prosedur-perceraian-di-pengadilan-agama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
