<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini &#8211; Solahudin Pugung SH, MH</title>
	<atom:link href="https://www.splawyerjakarta.com/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.splawyerjakarta.com</link>
	<description>Pengacara Tanah Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Aug 2022 03:29:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2024/04/cropped-Logo-SP-Lawyer-32x32.jpeg</url>
	<title>Opini &#8211; Solahudin Pugung SH, MH</title>
	<link>https://www.splawyerjakarta.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT</title>
		<link>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/20/perihal-tanah-dan-hukum-jual-belinya-serta-tanggung-jawab-ppat/</link>
					<comments>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/20/perihal-tanah-dan-hukum-jual-belinya-serta-tanggung-jawab-ppat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2022 03:33:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Buku karya Solahudin Pugung]]></category>
		<category><![CDATA[buku pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[SH. MH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.splawyerjakarta.com/?p=2912</guid>

					<description><![CDATA[Buku ini sangat penting sebagai acuan belajar dan pegangan bagi siapapun yang berhubungan dengan masalah hukum pertanahan di Indonesia.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>www.splawyerjakarta.com &#8211; Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum.</p>
<h3><span style="color: #800000;"><strong>Buku ke-4 Karya Solahudin Pugung SH. MH</strong></span></h3>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-2717 alignleft" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/5.jpg" alt="" width="300" height="232" /></p>
<p><span style="color: #993300;"><strong><em>Buku yang berjudul &#8220;Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum&#8221; adalah buku ke empat yang di tulis oleh Solahudin Pugung SH. MH.</em></strong></span></p>
<p>Buku ini di tulis tahun 2021 di masa PPKM akibat pandemic Covid 19 yang banyak memberikan waktu luang kepada beliau.  Cetakan pertama adalah bulan Oktober 2021, Penerbit Deepublish group penerbit CV. Budi Utama, Jogjakarta.</p>
<p>Buku ini sangat penting sebagai acuan belajar dan pegangan bagi siapapun yang berhubungan dengan masalah hukum pertanahan di Indonesia.</p>
<p>Di dalam kata pengantarnya, Bapak Solahudin Pugung SH. MH menyebutkan bahwa buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum ini <span style="color: #993300;"><strong>di ilhami oleh beberapa perkara tanah yang beliau temui di lapangan dalam profesinya sebagai advokat</strong></span>.</p>
<p>Pengalaman &#8220;<span style="color: #993300;"><strong>miris</strong></span>&#8221; yang di temui di lapangan akhirnya memanggil jiwa intelektualnya untuk ikut berpartisipasi memperbaiki keadaan.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>Maka lahirnya buku ini</strong></span>.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff0000;"><strong>Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT, terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum. </strong></span></p></blockquote>
<p>Semoga dapat bermanfaat.</p>
<h3></h3>
<h3 style="text-align: center;">&#8212; *** &#8212;</h3>
<h3><span style="color: #800000;"><strong>Berikut Sekilas Ulasan dan Intisari dari Buku ke-4 karya Bapak Solahudin Pugung SH. MH </strong>(advokat dan konsultan hukum di Jakarta)<strong>. </strong></span></h3>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diskursus tanah merupakan hal yang sangat kompleks, di dalamnya berbagai persoalan hukum berkelindan menjadi satu dan saling berhubungan, mulai dari Hukum agraria, hukum perdata, hukum adat, hukum administrasi negara dan lain-lain.</p>
<p>Diskursus tanah dalam lingkup hukum agraria akan mengundang kita pada pembahasan tanah dari berbagai sisi, baik dari sisi sejarah, kedudukan tanah dalam pandangan negara, dasar berlakunya hukum tanah, surat-surat tanah, letak, luas dan batas-batas tanah dan lain-lain.</p>
<p>Sedangkan diskurus tanah dalam lingkup hukum perdata akan membawa kita pada pembahasan tentang peralihan hak, yang salah satunya melalui jual beli dan ternyata hingga saat ini belum ada ketentuan hukum khusus yang mengaturnya.</p>
<p>Acuan hukum yang di pakai dalam praktek jual beli tanah selama ini, masih terlihat mengandung ambigu.</p>
<p>Di satu sisi, buku II KUH Perdata dicabut oleh UUPA dan jual beli tanah merujuk pada buku III, ternyata buku III tak bisa melepaskan diri dari buku II.</p>
<p>Demikian juga dalam hal penyerahan (levering). Jika jual beli tanah merujuk pada Hukum Perdata, maka levering dan berpindahnya hak atas tanah kepada pembeli baru akan terjadi setelah balik nama.</p>
<p>Namun jika merujuk pada Hukum Adat sebagai dasar pelaksanaan UUPA, maka lebering dan berpindahnya hak atas tanah kepada pemmbeli terjadi seketika, begitu jual beli di sepakati dan adanya pembayaran meskipun belum lunas.</p>
<p>Dari keadaan yang demikian, nampak terlihat hukum jual beli tanah masih mengandung ambigu, hingga UUPA sebagai unifikasi hukum tanah nasional belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan sinkronisasi.</p>
<h3></h3>
<h3><span style="color: #800000;"><strong>Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)</strong></span></h3>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, hadirnya PPAT dalam hal jual beli tanah akan membawa diskursus tanah pada lingkup hukum administrasi negara.</p>
<p>Meskipun secara formal PPAT bukan pejabat negara dan bukan juga pejabat tata usaha negara. Namun kedudukannya sebagai pejabat umum yang mendapat kewenangan dari negara dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan melayani kepentingan publik, secara teoritis dan substantif menempatkannya dipersamakan dengan pejabat administrasi negara.</p>
<p>Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya melayani kepentingan publik membuat akte jual beli, maka sebuah keniscayaan PPAT terikat dengan kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum.</p>
<p>Kesalahan PPAT dalam membuat akte jual beli yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak ataupun bagi pihak ketiga, akan membangun konstruksi hukum yang menempatkan PPAT harus mempertanggungjawabkan kesalahannya itu, baik dalam bentuk tuntutan administrasi maupun tuntutan perdata ganti rugi.</p>
<p>Sedangkan dalam hal tuntutan pidana seperti contoh kasus yang di angkat dalam buku ini, sangat bergantung pada ada atau tidaknya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan PPAT dalam peristiwa tersebut, dengan bersandar pada proses penegakan hukum yang objektif yaitu : transparan dan akuntabel, serta sikap subyektif penegak hukum yaitu : jujur dan mengedepankan rasa keadilan.</p>
<h3></h3>
<h3><span style="color: #800000;">Penutup</span></h3>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikian ulasan intisari dari buku <strong>Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT,</strong> terhadap akta yang mengandung cacat perspektif negara hukum, karya Bapak Solahudin Pugung SH. MH.</p>
<p>Buku ini layak untuk di miliki sebagai referensi, literasi dan koleksi ilmu.</p>
<p>Sehari-harinya beliau berkegiatan menjalankan profesinya sebagai pengacara di kantor SP &amp; Partners &#8211; Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di bilangan Cilandak &#8211; Jakarta Selatan.</p>
<p>Tertarik untuk menggunakan jasa beliau? atau berminat mengundang beliau sebagai nara sumber dalam acara seminar hukum, atau konsultasi tentang pendapat hukum.</p>
<p>Silahkan hubungi saja. di <a href="https://www.splawyerjakarta.com/contact-us/"><strong>kontak ini</strong> </a>:</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/20/perihal-tanah-dan-hukum-jual-belinya-serta-tanggung-jawab-ppat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama</title>
		<link>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/07/mendapatkan-hak-asuh-anak-dan-harta-bersama/</link>
					<comments>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/07/mendapatkan-hak-asuh-anak-dan-harta-bersama/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2022 04:11:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Buku karya Solahudin Pugung]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asuh Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Harta Bersama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.splawyerjakarta.com/?p=2930</guid>

					<description><![CDATA[www.splawyerjakarta.com &#8211; Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama, oleh Solahudin Pugung, Indonesia Legal Center Publisisng (for law and justice reform). Buku ke-2 Karya Bapak Solahudin Pugung, SH. MH Buku ke-2 ini berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; di terbitkan tahun 2011.  tebal 69 halaman. Padat akan ilmu dan panduan praktis. Berikut Intisarinya. Tidak semua kasus perceraian di ikuti dengan adanya konflik domino, yaitu perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan harta bermasa. Akan tetapi tidak sedikit perceraian dalam rumah tangga yang berdampak panjang pada adanya konfil domino, yaitu berlanjut pada perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>www.splawyerjakarta.com &#8211; Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama, oleh Solahudin Pugung, Indonesia Legal Center Publisisng (for law and justice reform).</p>
<h2>Buku ke-2 Karya Bapak Solahudin Pugung, SH. MH</h2>
<p>Buku ke-2 ini berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; di terbitkan tahun 2011.  tebal 69 halaman. Padat akan ilmu dan panduan praktis.</p>
<h3>Berikut Intisarinya.</h3>
<p>Tidak semua kasus perceraian di ikuti dengan adanya konflik domino, yaitu perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan harta bermasa.</p>
<p>Akan tetapi tidak sedikit perceraian dalam rumah tangga yang berdampak panjang pada adanya konfil domino, yaitu berlanjut pada perkara untuk memperebutkan hak asuh anak dan harga bersama.</p>
<p>Bahkan sering kali di dalamnya terselip pula perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).</p>
<p>Pada keadaan yang kedua di atas, disana terdapat empat peristiwa hukum sekaligus, yaitu perceraiannya sendiri, tentang hak asuh anak, tentang harga bersama dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang masing-masing mempunyai konsekwensi yang berbeda.</p>
<p>Sebab ia suatu peristiwa hukum yang berantai dan kait-mengait, karenanya kebutuhan pemahaman secaara teori yang relatif kuat dan benar serta panduan teknis praktis yang memadai.</p>
<p>Sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara arif yang bermuara pada jalan parelel antara kehendak yang diinginkan dengan system hukum yang ada.</p>
<h2>Kata Pengantar Advokat Senior Dr. Hj. Elza Syarief SH. MH</h2>
<p>Buku karya Bapak Solahudin Pugung yang berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; ini di berikan kata pengantar oleh seorang advokat senior yang sangat terkenal yaitu Dr. Hj. Elza Syarief SH. MH.</p>
<p><img decoding="async" class="size-medium wp-image-2936 aligncenter" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" srcset="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-300x300.jpg 300w, https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-150x150.jpg 150w, https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/Elza-sarief-650x650.jpg 650w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<h3>Berikut kata pengantar beliau :</h3>
<p>Ass. Wr. Wb</p>
<p>Saya telah membaca dengan seksama buku  yang berjudul &#8220;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama di Pengadilan Agama&#8221; yang di tulis oleh Rekan Solahudin Pugung yang berprofesi sebagai advokat. Penulisan dilakukan secara sistematis dan ilmiah yang di dasarkan kepada Undang-Undang dan aturan hukum lainnya serta pengalaman dalam menangani perkara oleh Penulis.</p>
<p>Topik dari buku ini adalah suatu hal yang sangat penting, yaitu akibat hukum dari perceraian yang selalu menjadi masalah yang berkepanjangan.</p>
<p>Penulis sesuai pengalamannya dan dengan aturan hukum yang ada, memberikan gambaran dan solusi permasalahan tersebut kepada pembaca dengan gamblang dan mudah di mengerti. Buku ini dapat di baca oleh siapa saja sehingga dapat mengerti hak dan kewajibannya akibat dari perceraian serta bagaimana menghadapi masalah tersebut di atas. Juga memberikan panduan secara teori dan praktek kepada mahasiswa hukum dan para calon advokat untuk mengetahui permasalahan tersebut.</p>
<p>Perlu diberikan suatu apresiasi kepada Penulis yang masih menyempatkan diri menulis untuk memberikan sumbangsih pengetahuan kepada publik yang sangat berguna ini.</p>
<p>Akhir kata, saya berharap Rekan Solahudin Pugung sebagai Advokat terus menulis buku yang baik dan bermanfaat untuk membagi ilmu pengetahuan teori dan prakteknya kepada masyarakat Insya Allah akan terus menerbitkan buku-buku yang baik, Amin.</p>
<p style="text-align: center;"><strong><u>Dr. Hj. Elza Syarief, SH. MH</u></strong></p>
<p style="text-align: center;">Advokat Senior</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Penutup</h3>
<p>Demikian ulasan singkat tentang buku &#8216;Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama&#8221; semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/07/mendapatkan-hak-asuh-anak-dan-harta-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</title>
		<link>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/01/prosedur-perceraian-di-pengadilan-agama/</link>
					<comments>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/01/prosedur-perceraian-di-pengadilan-agama/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2022 06:39:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.splawyerjakarta.com/?p=2943</guid>

					<description><![CDATA[www.splawyerjakarta.com &#8211; Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Kata Pengantar Penulis di Buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Puji syukur kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan ridha-Nya jua penulis dapat menyelesaikan buku ini, meskipun bergeser sedikit dari jadwal waktu yang penulis rencanakan. Sebagai karya manusia biasa tentu saja buku ini masih jauh dari sempurna atau banyak kekurangan di sana-sini, karena itu segala sumbang saran dan kritik yang bersifat konstruktif penulis terima dengan senang hati demi kebaikan dan kesempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dalam kesempatan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada isteri tercinta yang terus memberikan dukungan kepada penulis untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>www.splawyerjakarta.com &#8211; Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-3525 size-full" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/buku-sp.png" alt="Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama" width="1362" height="768" srcset="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/buku-sp.png 1362w, https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/buku-sp-768x433.png 768w" sizes="(max-width: 1362px) 100vw, 1362px" /></p>
<h2>Kata Pengantar Penulis di Buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</h2>
<p>Puji syukur kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan ridha-Nya jua penulis dapat menyelesaikan buku ini, meskipun bergeser sedikit dari jadwal waktu yang penulis rencanakan.</p>
<p>Sebagai karya manusia biasa tentu saja buku ini masih jauh dari sempurna atau banyak kekurangan di sana-sini, karena itu segala sumbang saran dan kritik yang bersifat konstruktif penulis terima dengan senang hati demi kebaikan dan kesempurnaan penulisan-penulisan mendatang.</p>
<p>Dalam kesempatan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada isteri tercinta yang terus memberikan dukungan kepada penulis untuk berkarya, kepada Senior Advokat Agusman Candrajaya yang telah banyak memberikan masukan dan saudara Harry Afrizal sebagai rekan dalam satu kantor hukum, kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Tim LBH-NR, juga kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Tim Advokasi Kerusuhan Masa untuk rasa mahasiswa nasional tolak kenaikan BBM 2008, kepada sahabat lama Cahya Lana dan Anwar sarifudin mantan Ketua KPW PRD Lampung yang tak henti-hentinya menyulut semangat penulis untuk tetap konsisten.</p>
<p>Tak lupa pula ucapan terima kasih penulis haturkan kepada :</p>
<ol>
<li>Pihak Pengadilan Agama Kota Depok</li>
<li>Pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur</li>
<li>Pihak MABES TNI di Cilangkap Cq. Asisten Personalia</li>
<li>Pihak MABES POLRI cq. Ro. Binjah</li>
</ol>
<p>yang telah bersedia memberikan jawaban dan data yang penulis perlukan, dan berbagai pihak lainnya yang tak dapat penulis sebutkan satu persatu.</p>
<p>Jika kehadiran buku ini membawa manfaat bagi yang membacanya, biarlah pahala itu berpulang untuk kedua orang tua penulis yang kini telah renta dan sakit-sakitan nun jauh di seberang lautan yang dalam setiap detak jantung dan denyut nadi serta aliran darahnya selalu mendoakan penulis agar menjadi manusia yang berguna, juga untuk kedua mertua penulis uang kini telah rebah di pembaringan abadi.</p>
<p>Buku ini penulis persembahkan khusus untuk insan hukum dari segala lapisan. Untuk seluruh mahasiswa fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi (baik perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi yang berbasis agama), untuk praktisi hukum, juga untuk para akademisi-akademisi terutama yang mengajar di bidang studi peradilan agama, untuk ibu-ibu atau bapak-bapak yang kebetulan rumah tangganya sedang menghadapi masalah perceraian.</p>
<p>Pada akhirnya buku ini penulis dedikasikan untuk seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.</p>
<p>Demikian sekedar pengantar dari penulis, besar harapan semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Keheningan Malam, Cimanggis. Oktober 2009.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Sekilah tentang buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama</h3>
<p>Beragam latar belakang yang mendasari terjadinya perceraian dalam suatu rumah tangga, baik karena alasan ekonomi, perselingkuhan, ketidakcocokan dan lain-lain.</p>
<p>Walau demikian apapun alasannya, bila terjadi perceraian dalam suatu rumah tangga seyogyanya mesti diselesaikan melalui proses di pengadilan, hingga ada suatu kepastian hukum atas status hubungan suami-istri termasuk dengan segala konsekwensinya.</p>
<p>Menyelesaikan suatu masalah perceraian di pengadilan dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan benar jika tak ingin melenceng dari tujuannya, karena itu diperlukan panduan teknis yang relatif lengkap dan memadai.</p>
<p>Demikian juga dalam hal persoalan lanjutan, apabila ada salah satu pihak yang merasa tidak puas atas suatu putusan pengadilan yang di jatuhkan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum lainnya, sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.</p>
<p>Sehingga nanti kalau semua mekanisme yang tersedia telah di tempuh sampai final, maka apapun hasilnya hendaklah diterima secara arif sebagai sebuah konsekuensi dari sistem hukum positif yang ada.</p>
<h2>Tentang Penulis Solahudin Pugung</h2>
<p>Lahir di kaki gunung Tanggamus Lampung, salah satu dataran tinggi dalam gugus pegunungan Bukit Barisan di ujung selatan Pulau Sumatera.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-2717 alignleft" src="https://www.splawyerjakarta.com/wp-content/uploads/2022/07/5.jpg" alt="" width="300" height="232" /></p>
<p>Tumbuh dan besar dalam lingkup tradisi hukum adat yang keras, telah membentuk kepribadian yang berkarakter konsisten dan teguh dalam memegang prinsip dan mencapai tujuan dengan satu moto &#8220;Kalau kemudi sudah dipasang, kalau layar sudah terkembang, lebih baik tenggelam dari pada surut kembali&#8221;.</p>
<p>Menyelesaikan SI di Fakultas Hukum Universitas SABURAI Bandar Lampung. Selagi mahasiswa berkecimpung dalam organisasi kemahasiswaan di HMI, FORMAT, SMID Lampung dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.</p>
<p>Saat ini menjadi Praktisi Hukum dan Pendiri LBH &#8211; NR.</p>
<h3>Penutup.</h3>
<p>Demikian sekilas ulasan tentang buku Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama dan penulisnya. Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.splawyerjakarta.com/2022/07/01/prosedur-perceraian-di-pengadilan-agama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
